Mengungkap ‘Fenomena’ Angka Rp 271 T Aktivis Perpat Babel Bakal Dialog Bersama Komisi III DPR

Foto : IIlustrasi gedung DPR RI di Jakarta (net)

TJI,BANGKABELITUNG – Persoalan hitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliyun dalam perkara kasus mega korupsi timah sampai saat ini terus menjadi perhatian di kalangan para pengamat maupun praktisi hukum di Indonesia tak terkecuali publik.

Hal ini lantaran penetapan hitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kali ini oleh seorang ahli asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo (BHS) dinilai terdapat kejanggalan.

Begitu pula para aktivis asal Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung pun serupa menilai, bahkan perhitungan BHS pun diadopsi penyidik Jampidsus Kejagung selain merujuk kepada perhitungan dilakukan oleh pihak BPKP.

Foto : Budiyono SH (tengah) didampingi advokat asal AK Law Firm Dr Andi Kusuma SH MKn CTL (kiri) dan rekannya Herwanto SH MH. (TJI)

Oleh karenanya sebagai upaya mengungkap kebenaran fakta ril terhadap kerugian negara tersebut sejumlah anggota DPD Laskar Pejuang Tempatan Perpat Bangka Belitung (Babel), Rabu (15/1/2024) siang berencana akan berdialog dengan anggota Komisi III DPR RI di Jakarta dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Insya Allah jika tidak ada halangan Rabu (25/1/2025) besok siang sekitar pukul 1 siang kami akan menghadiri kegiatan RDP (Rapat Dengar Pendapat — red) di Komisi III gedung DPR RI, ” kata Budiyono SH selaku ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Babel, Selasa (14/1/2025) malam.

Dalam kegiatan RDP nanti pihaknya pun melibatkan penasihat hukum asal AK Law Firm pimpinan Dr Andi Kusuma SH MKn CTL dan tim. Lanjutnya, saat RDP nanti materi bahasan yang akan disampaikan pihaknya tak lain persoalan perhitungan kerugian negara oleh BHS namun diragukan.

Sebelumnya, pihak DPD Perpat Babel pun sempat melaporkan BHS ke Polda Kep Babel terkait perhitungan kerugian negara atas perkara kasus mega korupsi senilai Rp 271 triliyun tersebut dianggap sebagian pengamat hukum memicu kegaduhan di publik.

Terlebih sikap BHS pun dinilai Budiyono sangat tak pantas ketika menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya, Saat itu BHS justru enggan atau sengaja tak mau memberikan keterangan saat ditanya oleh pengacara terpidana Harvey Moeis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya terkait metode perhitungan kerugian negara tersebut senilai Rp 271 triliyun. (TJI/RMN team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *