Kasus Ibu & Anak Disekap Dalam Kandang Anjing Pelaku Cuma Dituntut 8 Bulan Hukum Pidana Oleh Jaksa

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL bersama Budiyono SH termasuk Kapolsek Bakam, Iptu H Dahri Iskandar SH saat menjenguk kondisi ruangan tempat penyekapan Nadia & anaknya. (TJI)

TJI,BANGKABELITUNG – Pelaku dalam kasus penyekapan seorang ibu & anaknya di dalam ruangan bekas tempat anjing liar, Asa Manggonggom Marpaung atau AMM (41) dikabarkan cuma dituntut 8 (delapan) bulan hukuman pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri Bangka.

Hal ini disampaikan pihak JPU Kejari Bangka dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di hadapan majelis halim Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (18/3/2025).

Tak cuma itu, dalam tuntutan JPU pun selain menetapkan tuntutan 8 bulan hukuman pidana juga meminta agar pihak majelis hakim pengadilan dapat mengurangi ancaman hukuman kurungan penjara selama 8 bulan tersebut dikurangi dengan masa tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan jika pelaku AAM dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 333 (ayat 1) jo KUHP Pasal 55 (ayat 1) ke-1 yakni ‘Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang’.

Sebagaimana bunyi Pasal 333 (ayat 1) telah dijelaskan tentang penyekapan dan penculikan secara lengkap:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Sedangkan bunyi Pasal 5 (ayat 1) :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Tuntutan JPU tersebut kini menuai respon negatif dari pihak kuasa hukum korban (Nadia), Budiono SH. Bahkan pengacara dikenal vokal ini sangat menyayangkan terkait tuntutan pihak JPU asal Kejari Bangka terhadap pelaku (AM) penyekapan seorang ibu & anak kandungnya bocah berusia 3 tahun di dalam kandang anjing liar selama satu hari.

“Sepertinya sudah hilang hati dan nurani si Jaksa Penuntut itu (JPU — red). Ini perkaranya seorang manajer pabrik CPO menyekap seorang ibu bersama seorang anaknya yang masih berusia 3 tahun di dalam tempat tidur anjing liar selama seharian justru tindakan yang tidak manusiawi,” singgung Budiyono, Selasa (18/3/2024).

Sekedar diketahui, kasus penyekapan ibu bernama Nadia (21) dan seorang anaknya Noval (1,5) terjadi, Kamis (5/12/2024) sore, dengan lokasi kejadian (TKP) kantor pabrik CPO PT Payung Mitrajaya Mandiri terletak di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakal, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat kejadian itu, Nadia bersama anaknya dijemput paksa dari mess tempat tinggalnya oleh petugas sekuriti (Satpam) guna dibawa ke kantor pabrik CPO PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), dan para petugas sekuriti ini pun menjalankan perintah atasannya (AMM).

Selanjutnya, usai tiba di kantor pabrik CPO, korban (Nadia) bersama anaknya pun langsung digiring oleh para petugas sekuriti ke bangunan kecil lalu dimasukan ke dalam suatu ruang sempit berukuran sekitar 1 x 2 meter tak lain tempat digunakan sebagai tempat tidur anjing liar.

Di ruang sempit tempat penyekapan Nadia & anaknya saat dikunjungi oleh Andi & Budiyono sempat mencium aroma tak sedap lantaran di dalam ruang sempit itu terdapat kotoran anjing.

“Biadab! Kamu tega menyekap ibu dan bayinya di ruang sempit seperti ini,” sebut Andi di hadapan sang manajer (AMM), di sela-sela menjenguk kondisi ruangan tempat korban disekap.

Nadia dan putranya pun disekap selama satu hari, bahkan seharian mendapat perlakuan penyekapan di ruang sempit, Nadia dan anaknya tak diberikan makan minum oleh sang manajer pabrik (AMM).

Bahkan Nadia pun mengaku saat malam hari sang batita kerap menangis lantaran merasa kedinginan lantaran tak kuat menahan rasa lapar saat disekap di ruangan sempit tersebut.

Untunglah, kejadian penyekapan terhadap Nadia & anaknya sempat diketahui warga yang menetap di desa setempat termasuk para karyawan lainnya menetap di mess setempat. Akhirnya, seorang warga pun langsung melaporkan kejadian ini kepada salah seorang prajurit TNI.

Selanjutnya, informasi kejadian tersebut sempat terdengar oleh tim media ini, bahkan saat itu tim media ini pun sempat berkomunikasi dengan korban (Nadia). Siang itu sekitar pukul 11.00 WIB tim media sempat menghubungi korban (Nadia) melalui nomor ponsel (video call), dan korban mengaku ia siang itu masih berada dalam ruangan sempit bersama seorang putranya.

Seketika itu pula tim media langsung menyampaikan kejadian memilukan ini kepada Ketua Umum DPP Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL, Jumat (6/12/2024) siang.

Usai mendapatkan informasi, Andi Kusuma didampingi Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Babel, Budiyono SH siang itu juga langsung pergi menuju lokasi TKP (kantor pabrik CPO PT PMM). Setiba di di lokasi, siang itu Nadia dan anaknya terlihat telah dikeluarkan dari tempat penyekapan.

Setiba di mess karyawan PT PMM, Andi Kusuma & Budiyono justru telah ditunggu oleh sejumlah warga di mess setempat, warga berharap pihak Andi Kusuma dapat membantu permasalahan yang sedang dihadapi Nadia dan keluarganya.


*Andi Kusuma & Warga Datangi Kantor Pabrik CPO PT PMM

Saat itu terlihat Kapolsek Bakam bersama anggotanya tiba di lokasi yang sama. Usai mendengar cerita singkat, Andi & Budiyono pun bersama puluhan warga, Andi Kusuma langsung bergegas menuju kantor pabrik CPO PT PMM guna menemui sang manajer pabrik (AMM) siang itu.

Seketika itu pula munculah AMM (Manajer) atau keluar dari kantor menyaksikan kedatangan Andi Kusuma bersama warga . Saat itu AMM mencoba menjelaskan perihal kejadian hari itu di hadapan Andi Kusuma dan Budiyono. Alasan ia menyekap Nadia dan anaknya lantaran sang suami Nadia (Firmansyah) sehari-hari sebagai sopir perusahaan PT PMM dituduh telah melakukan tindak pencurian bahan bakar minyak (solar) milik perusahaan.

Bahkan AMM mengaku jika dalam kejadian penyekapan Nadia dan anaknya sebelumnya pun sempat diketahui oleh Kapolsek Bakam, Iptu H. Dahri Iskandar SH. Terlebih kasus dugaan pencurian BBM solar milik perusahaan (PT PMM) diduga melibatkan suami Nadia, namun sang suami malah kabur.

Namun pernyataan tersebut langsung mendapat sanggahan dari Andi Kusuma dan Budiyono. Sebaliknya menurut Andi, jika memang suami Nadia dituduh mencuri solar namun tidak serta merta pihak perusahaan semena-mena melakukan tindakan tak terpuji yakni menahan atau menyekap Nadia dan anaknya selama satu hari di dalam ruangan bekas tempat tidur anjing liar.

Perdebatan antara pihak Andi Kusuma dengan sang manajer (AMM) siang itu terlihat makin memanas. Meski begitu Andi Kusuma termasuk Budiyono akhirnya mendesak pihak kepolisian setempat agar segera membawa sang manajer (AMM) ke Polres Bangka guna diminta keterangan.

Akhirnya Kapolsek Bakam pun menyetujui permintaan Andi Kusuma dan Budoyono, Selanjutnya, pihak Polsek Bakam pun langsung membawa AMM (pelaku) sore itu ke Polres Bangka.

*Penyidik Polres Bangka Tetapkan Dua Tersangka

Tak cuma AMM menjalani pemeriksaan, namun sejumlah petugas sekuriti (Satpam) PT PMM akhirnya turut menjalani pemeriksaan penyidik Satres Polres, Jumat (6/12/2024) sore itu hingga menjelang tengah malam.

Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Bangka tak saja menetapkan AMM sebagai tersangka namun YN (35) diketahui selaku Head Office PT PMM dikabarkan turut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Bangka.

Sejauh ini tim media masih mengupayakan konfirmasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka terkait penanganan perkara kasus penyekapan Ibu & anak di dalam kandang anjing liar, namun Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku (AMM) yakni ancaman pidana cuma selama 8 bulan kurungan penjara.

Kasus penyekapan ibu dan anak ini pun sebelumnya sempat viral dan heboh di sejumlah media sosial, bahkan kasus ini pun mengundang perhatian sejumlah netizen. (RMN/TJI/tim)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *