WPR Kabupaten Bangka Ditargetkan Rampung Februari 2026

Foto: Suasana saat RDP masyarakat tambang rakyat Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah.


TJI,BANGKABELITUNG – Semangat para pejuang tambang rakyat di pulau Bangka seolah-olah tak mengenal lelah demi untuk mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan aktifitas penambangan biji timah.

Bahkan Rabu (19/11/2025) pagi puluhan masyarakat perwakilan tambang rakyat yang tergabung dalam Forum Persatuan Tambang Rakyat (FPTR) Kabupaten Bangka mendatangi gedung DPRD Provinsi Kep.Bangka Belitung guna menghadiri acara rapat dengar pendapat (RDP) bersama para wakil rakyat guna membahas usulan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Tak cuma itu, sejumlah perwalikan masyarakat tambang rakyat asal Kabupaten Bangka Tengah pun terlihat turut pula termasuk kepala desa (Kades) asal Perlang. Selain itu turut pula hadir ketua DPR Kabupaten Bangka, Asiang para kades antara lain Kades Jade Bahrin, Kecamatan Merawang dan Kades Gunung Muda, Kecamatan Belinyu termasuk Kades Sempan.

Acara RDP kali ini dipimpin langsung ketua DPRD Provinsi Kep.Bangka Belitung, Didit Srigusjaya termasuk anggota dewan lainnya Edi Iskandar, Agung Setiawan, Mariam, dr Zahril, Agam Dilya-Huq dan Imelda. Selain itu turut pula hadir pejabat asal Pemkab Bangka antara lain Plt Sekda Kabupaten Bangka, Kepala Cabdin ESDM Wilayah Bangka termasuk kepala dinas PUPR Provinsi Babel, Kepala Bappeda Provinsi Banggka BelBelitu serta turut hadir Kepala ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Foto: Plt Sekda Kabupaten Bangka, Toni Marza saat menyampaikan paparan seputar WPR yang terdata oleh pihak Pemkab Bangka. (TJI)

Dalam kesempatan itu, sekretaris FPTR Kabupaten Bangka, Riski mengungkapkan pandanganya seputar aktifitas tambang rakyat biji timah di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Desa Jade Bahrin, Merawang sampai saat ini masih beroperasi, namun mirisnya aktifitas tambang ilegal itu dikerjakan oleh masyarakat meski bukan masuk dalam IUP PT Timah Tbk.

“Silahkan bapak cek ke lokasi ada 500 unit ponton Sebu bekerja di kawasan DAS situ atau di wilayah Desa Jade Bahrin. Masyarakat tidak ambil pusing jika timah dibawa keluar yang terpenting masyarakat bisa bekerja,” ungkap Riski di hadapan wakil rakyat.

Oleh karenanya menurut Riski pihak pemerintah daerah perlu segera menetapkan WPR di sejumlah titik khususnya di wilayah Kabupaten Bangka termasuk WPR di Desa Jade Bahrin menurutnya memiliki cadangan timah cukup potensial sehingga masyarakat tambang rakyat bisa bekerja atau menambang dengan rasa aman serta bebas dari jeratan sanksi hukum.

Foto: Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung memberikan keterangan pers usai memimpin acara RDP di ruang Banmus DPRD Provinsi Bangka Belitung. (TJI)

Menanggapi aspirasi masyarakat tambang rakyat saat RDP, Plt Sekda Kabupaten Bangka Toni Marza mengatakan jika pihaknya telah menerima usulan WPR dari sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka termasuk usulan penetapan WPR di lokasi Kepala Burung dan eks perusahaaan semester (PT RBT).

“Di Kecamatan Sungailiat WPR yang diajukan ada 4 titik lokasi,” jelas Toni.



* 121 Blok WPR Telah Ditetapkan Di Bangka Belitung

Di kesempatan sama, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Reskiansyah memaparkan soal WPR untuk wilayah Bangka Belitung, katanya sesungguhnya persoalan WPR telah lama diwacanakan atau sejak Bangka Belitung oleh seorang pebjabat (Pj). Kemudian berawal dari pihak Kementerian ESDM pusat menyurati Gubernur Bangka Belitung dan selanjutnya Gubernur pun menyurati para Bupati di daerah.

“Dan akhirnya sudah ditetapkan blok-blok WPR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni sebanyak 121 blok (blok WPR — red). Dan yang direspon ada tiga Kabupaten yakni Kabupaten Belitung Timur, Bangka Tengah dan Bangka Selatan,” kata Reskiansyah dalam acara RDP.

Sejumlah blok WPR menurutnya bisa langsung dikerjakan namun dengan ketentuan sudah mendapat ketetapan Menteri ESDM. Meski demikian jumlah blok. WPR yang diajukan tak berarti disetujui kendati mengajukan luasan WPR ribuan hektar namun hasil verifikasi pihak Kementerian ESDM justru luasan WPR menjadi menyusut atau tidak sama dengan diajukan di awal.

Foto: Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Reskiansyah (jaket hitam) saat hadir dalam acara RDP di DPRD Provinsi Bangka Belitung. (TJI)

Menanggapi usulan pihak oleh pihak Pemkab Bangka ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya termasuk pihak Pemprov Bangka Belitung melalui intansi terkait yakni pihak Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung agar dapat membantu mendata titik atau lokasi yang bakal diusulkan menjadi WPR.

Hal senada diungkapkan Edi Iskandar politisi asal partai Golkar kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung ia justru berharap agar persoalan usulan WPR di Kabupaten Bangka dapat segera terealisasi dalam waktu dekat ini atau awal tahun 2026 nanti sudah rampung.

“Januari 2026 pengajuan WPR dan bulan Februari 2026 semua usulan WPR rampung,” harap Edi.

Sekedar diketahui, gagasan atau usulan agar WPR Kabupaten Bangka segera direalisasi berawal dari inisiasi para pejuang tambang rakyat asal Forum Persatuan Tambang Rakyat Kabupaten Bangka dipimpin oleh Asiang warga Rebo, Sungailiat, Bangka. (RMN/TJI/tim)








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *