Foto: Ilustrasi hakim & palu. (net)
TJI,BANGKABELITUNG – Cuma gegara persoalan tagihan hotel wakil gubernur Bangka Belitung, Hellyana akhirnya dijatuhi vonis sanksi hukuman 4 (empat) bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis hakim saat sidang agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkal Pinang, Senin (18/5/2025).
Dalam perkara hukum ini Hellyana politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disangkakan sebagai pelaku dugaan tindak penipuan terhadap pihak manajer hotel Bumi terkait tagihan hotel atas penggunaan fasilitas di Urban View Hotel Pangkalpinang cuma senilai Rp 22.257.000 atau sebesar Rp 22 juta lebih.
“Terdakwa {Hellyana – red) terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” sebut ketua majelis hakim, Marolop
Winner Pasroloan. saat sidang putusan.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hellyana sebelumnya justru lebih tinggi dari tuntutan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat yakni 8 (delapan) bulan penjara.

Foto: Hellyana. (tiktok)
Hellyana sendiri oleh JPU sebelumnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut hukuman 8 (delapan) bulan penjara.
Sementara itu kuasa hukum Hellyana, Dimas Putra Ramadhani mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan majelsi hakim PN Pangkal Pinang menjatuhi vonis hukuman terhadap kliennya (Hellyana) yakni 4 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak penipuan tagihan hotel.
Sebaliknya dalam kasus ini Dimas menduga ada ketidaksesuaian terkait tagihan dari pihak hptel tersebut sehingga kliennya (Hellyana) tidak tahu berapa besar tagihan tersebut.
Sekedar diketahui, dalam perkara ini jabatan Hellyana sebagai wakil gubernur Bangka Belitung pun turut terancam, bahkan tak menutup kemungkinan dirinya pun bakal lengser dari kursi prabon alias dipecat dari jabatannya jika nanti kasus ini usai diajukan banding namun upaya banding ‘gagal’ serta dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
*Ijazah Sarjana Palsu
Tak cuma itu, Hellyana pun sempat pula dikabarkan jika saat ini ia terseret dalam perkara hukum lainnya yakni soal perolehan ijazah serta gelar sarjana hukum yang diperolehnya dari kampus Alzahra Jakarta diduga palsu.
Hellyana pun akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta oleh seorang mahasiswa asal Universitas Bangka Belitung (UBB) hingga ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Bahkan perkara kasus ini pun sampai saat ini masih terus berjalan. **
(TJI/RMN/tim)


