MK Tolak Uji KUHP Kuasa Hukum Pemohon Hellyana Wagub Babel

Foto: Ilustrasi sidang di MK. (ist)


TJI,JAKARTA– Kuasa hukum wakil gubernur Bangka Belitung, Hellyana selaku pemohon sepertinya tak bisa berbuat lebih jauh lagi. Pasalnya, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian Pasal 622 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat diterima.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 308/PUU-XXIV/2026 ini digelar Mahkamah pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dalam pembacaan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa ketiadaan frasa“diketahuinya palsu atau diketahuinya diperoleh secara tanpa hak,”dalam norma Pasal 272 ayat (2) UU KUHP tidak dapat dibaca secara terpisah dari ketentuan umum mengenai pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan tersebut memberikan dasar untuk memahami akan unsur kesalahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pidana. Dalam kaitan ini, Penjelasan Pasal 36 ayat (2) KUHP menyatakan setiap tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.

Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah “dengan maksud”, “mengetahui, “yang diketahuinya”, “padahal diketahuinya”, atau “sedangkan ia mengetahui”.

Oleh karena itu, sambung Liliek, ketentuan tersebut menunjukkan kesengajaan merupakan unsur yang harus dibuktikan dalam setiap tindak pidana, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, dan bentuk perumusannya dapat menggunakan istilah yang berbeda sesuai dengan rumusan tindak pidana yang bersangkutan.

Artinya, tidak dicantumkannya secara eksplisit frasa “diketahuinya palsu atau diketahuinya diperoleh secara tanpa hak,” dalam Pasal 272 ayat (2) UU KUHP sebagaimana petitum permohonan a quo, tidak serta-merta menghilangkan unsur kesengajaan sebagai bagian dari kesalahan yang harus dibuktikan dalam pertanggungjawaban pidana.

“Dalam konteks ini, keadaan objektif berupa penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu harus dibaca bersama-sama dengan ketentuan umum mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 36 UU 1/2023 berserta dengan Penjelasannya.

Sehingga, pembuktian tindak pidana berdasarkan Pasal 272 ayat (2) UU 1/2023 tidak hanya berkaitan dengan terbuktinya keadaan objektif bahwa objek yang digunakan adalah palsu, tetapi juga harus memperhatikan adanya niat atau kesadaran untuk melakukan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan serta adanya unsur kesalahan pelaku sesuai dengan bentuk kesalahan yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Liliek.

Sebab dalam sistem pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, ketentuan mengenai kesalahan, termasuk kesengajaan sebagai salah satu bentuk kesalahan telah diatur dalam Pasal 36 ayat (2) beserta Penjelasannya.

Oleh karenanya, penerapan Pasal 272 ayat (2) KUHP tetap harus memperhatikan adanya kesalahan pada diri orang yang melakukan perbuatan tersebut. Artinya, Pasal 272 ayat (2) KUHP tidak dapat dipahami hanya berdasarkan keadaan objektif bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.

Akan tetapi harus dipahami dalam kesatuan dengan ketentuan umum mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam KUHP. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon berkenaan dengan tidak adanya cakupan unsur atau frasa “diketahuinya palsu atau diketahuinya diperoleh secara tanpa hak” dalam norma Pasal 272 ayat (2) UU 1/2023 mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum adalah dalil yang tidak berdasar dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” jelas Liliek.

Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 308/PUU-XXIV/2026 diajukan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. Pemohon mengujikan Pasal 622 ayat (8) dan Pasal 272 ayat (2) KUHP.

Pada Sidang Pendahuluan, Kamis, (27/8/2026) lalu, Pemohon menyebutkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP.

Perkara yang dihadapi Pemohon tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang mempersoalkan keabsahan ijazah dan penggunaan gelar akademik Pemohon.

Menurut Pemohon, sejatinya Pemohon mendasarkan diri pada ijazah asli yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra serta bukti berupa keterangan dosen dan pembimbing skripsi maupun dokumentasi wisuda yang diajukan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Pemohon.

Sedangkan ketika Pemohon mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lalu, secara formal menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bukan ijazah sarjana.

Persoalan konstitusional dalam pasal yang diujikan ini terletak pada tidak adanya kejelasan mengenai cakupan kesengajaan (mens rea) yang harus dibuktikan untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seseorang yang menggunakan objek yang ternyata palsu.

Norma a quo menggunakan keadaan objektif berupa “palsu” sebagai salah satu keadaan yang menyebabkan perbuatan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi masuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana. Namun norma a quo tidak memberikan parameter yang jelas untuk menentukan apakah pengetahuan terhadap keadaan “palsu” merupakan bagian dari kesengajaan yang harus dibuktikan.

Dengan kata lain, tidak adanya parameter tersebut, dapat melahirkan dua tafsir, pertama yakni cukup dibuktikan bahwa seseorang dengan sadar menggunakan objek yang secara objektif ternyata palsu; atau kedua, harus dibuktikan bahwa pada saat menggunakan objek tersebut, orang yang bersangkutan mengetahui objek tersebut palsu.

Sekedar diketahui, wakil gubernur Babel Hellyana dikabarkan belum lama ini telah lepas menjalani masa hukuman selama 4 bulan di Lapas Tuatunu Pangkal Pinang terkait kasus penipuan pembayaran tagihan hotel senilai Rp22.257.000. Namun ia kini justru kembali terjerat persoalan hukum atas kasus kepemilikan ijazah sarjana hukum diduga palsu dari Universitas Azzahra, Jakarta.

Kasus dugaan ijazah palsu ini pun awalnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seorang mahasiswa asal Universitas Bangka Belitung hingga Heliyana ditetaokan sebagai tersangka dan kini kasus tersebut dikabarkan telah naik ke persidangan Pengadilan Negeri Kota Pangkal Pinang.

Tak cuma itu, buntutnya Heliyana pun akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung masa jabatan 2025–2030, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI (Prabowo Subiantp) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 23 September 2026.


I(Humas MK/TJI/Red)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *