MA ‘Kabulkan’ Putusan PN Pangkal Pinang Vonis Bebas Dokter Ratna – Kasasi JPU ‘Jalan di Tempat’
TJI,BANGKABELITUNG – Ibarat pepatah bijak mengatakan kebenaran itu sesungguhnya tidak dapat disembunyikan selamanya, sebab pada akhirnya akan selalu menemukan jalannya hingga terungkap ke permukaan.
Begitu pula kebenaran sering diibaratkan seperti matahari yang bisa tertutup awan sesaat, tetapi cahayanya tidak akan pernah benar-benar padam. Terbukti pengalaman hidup yang sangat berat mesti dihadapi oleh seorang perempuan berkerudung berusia setengah baya ini.
Sebagai seorang dokter spesialis anak bertugas di RSUD Kota Pangkal Pinang, dr Ratna Setia Asih (RSA) sama sekali tak pernah membayangkan jika ia sendiri bakal terseret dalam persoalan hukum lantaran dirinya dituding pihak yang menyebabkan kematian seorang pasien masih berusia bocah, Aldo Ramdani (10) kini almarhum.
Terlebih lagi akibat kasus yang menjeratnya itu, RSA pun terpaksa harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang. Namun rasa cemas dan lelahnya serta segudang pikiran campur aduk di kepalanya menjadi satu, mungkin hanya berdoa dan pasrah dilakukan.
Namun, nasib mujur saat itu justru tak disangka-sangka justru malah berpihak kepadanya. Pasalnya, putusan majelis hakim PN Pangkal Pinang saat itu menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Kendati behitu, rasa haru bercampur bahagia pun hilang seketika meski dirinya dinyatakan majelis hakim tak terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum pidana.
Hal itu lantaran jaksa penuntut umum (JPU) diduga tak puas atas putusan vonis bebas majelis hakim PN Pangkal Pinang terhadap dirinya. Sebaliknya JPU pun melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca putusan vonis bebas tersebut.
Namun lagi-lagi nasib baik kembali berpihak kepada RSA. Sebab, kasasi yang diajukan oleh pihak JPU ke MA pasca vonis bebas justru kini ditolak oleh majelis hakim. Sebaliknya, hakim MA justru ‘mengabulkan’ putusan PN Pangkal Pinang yang memvonis bebas dirinya.

Foto: dr Ratna Setia Asih (tengah) diapit dua orang kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany SH (kiri) & Tanwin. (TJI)
Kuasa hukum dr RSA, Hanggga Oktafandany SH didanpingi rekannya Tanwin SH mengatakan hasil kasasi dilakukan pihak JPU memang ditolak oleh majelis hakim MA. Putusan kasasi itu sebagaimana kata advokat ini tertuang dalam amar putusan nomor: 29/Pidsus/2025/PN.Pgp bersama surat pengantar nomor: 1856/Pan.PN/27 ….. pada, Selasa (22/10/2026).
“Sebagaimana bunyi dalam amar putusan MA tersebut yakni pemohon (JPU – red) dan terdakwa dr Ratna Setia Asih. Jadi kasasi perkara dokter Ratna Setia Asih yang dimohonkan oleh JPU itu ditolak Mahkamah Agung. Maka yang berlaku saat ini adalah putusan bebas terhadap dr Ratna,” tegas advokat Hangga saat jumpa pers, Rabu (28/10/2026) siang turut pula hadir kliennya (RSA).
Jumpa pers tersebut digelar di salah satu kafe di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kep Bangka Belitung. Lanjut Hangga, majelis hakim MA yang menyidangi perkara dr RSA ini atas kasasi JPU tersebut masing-masing Susilo SH MH selaku ketua termasuk dua anggota hakim lainnya yakni Sutarjo SH MH & Ahmad Setyo Pujo Haryoso SH MHum serta selaku Panitera Pengganti yakni Yustisiana SH MH.
“Alhamdulillah saat ini dapat saya katakan…hmm lega ya..?, satu perkara sudah inkracht sudah selesai ya sehingga saya bisa menghadapi hal lainnya,” ucap RSA di hadapan wartawan siang itu.
Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut RSA dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) serta biaya perkara sebesar Rp5.000. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis, (4/6/2026).
JPU menilai dr. Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan kelalaian berat dalam menjalankan profesi medis.
Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang pasien anak bernama Aldo Ramdani (10 tahun) di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, pada akhir 2024. JPU mendakwa dr RSA karena dianggap tidak melakukan visite (kunjungan) secara langsung dan hanya memberikan instruksi melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp).
Namun pada 20 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas (onslag/vrijspraak) kepada dr RSA karena ia tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Di sisi lain, terkait putusan MA itu, JPU pun hendaknya dapat bersikap ‘Legowo’ atau menunjukan sikap mental menerima suatu keputusan, kenyataan, atau keadaan dengan hati yang ikhlas dan sabar serta lapang dada. Sebab rasa adil itu sesungguhnya hanya milik Yang Maha Esa meski upaya kasasi kini berubah haluan alias ‘jalan di tempat’ hingga jadi cerita lalu.
Begitu pula, pengalaman pahit yang dialami RSA ini momen sarat kesulitan sekaligus penuh rasa cemas serta ketakutan yang harus ia hadapi, namun hal itu akhirnya justru membawa hikmah sangat mendalam baginya. Sebab, ada pelajaran penting dapat dipetik oleh RSA dari kejadian itu semua.
Bahkan cerita hidup dialami oleh RSA ini setidaknya mengandung pesan moral yang sangat berharga agar seseorang bisa introspeksi, lebih bijak, dan lebih kuat dalam menjalani hidup. ‘Semoga kita semua selalu dalam lindungan Yang Maha Kuasa serta selamat dari segala fitnah dan musibah’. Amin! ‘ (tji/ryn)