Kematian Aldo Jadi Perdebatan Sengit Saat Sidang Saksi MUI Yakini Kematian Aldo Karena Takdir
Foto: Advokat Hangga Oktafandany SH saat hadir di persidangan gugatan perdata. (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – Kematian seorang bocah atau eks pasien salah satu rumah sakit di Kota Pangkal Pinang, Aldo (almarhum) sampai saat ini terus menjadi perhatian kedua orang tuanya. Pasalnya, kedua orang tua korban, Aldo Ramadani (10) meyakini jika kematian sang buah hati (Aldo) tak lain akibat kelalaian seorang dokter yang menanganinya saat dirawat di RSUD Pangkal Pinang.
Padahal dokter yang menangani Aldo (almarhum) dr Ratna Setia Asih (RSA), sebelumnya dikabarkan telah bebas dari jeratan hukum alias divonis bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dalam kasus dugaan malapraktik bahkan diduga menyebabkan kematian Aldo dalam sidang putusan majelis hakim, Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusan vonis bebas dr RSA di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yakni nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp. Saat itu selaku kuasa hukum terdakwa (dr RSA), Hangga Oktafandany SH.
Untuk diketahui, perkara atau kasus dugaan malapraktik melibatkan RSA ini justru belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi.
Hangga Oktafandani SH selaku kuasa hukum dr RSA secara tegas justru sangat menyayangkan dan mempertanyakan langkah pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima kliennya.
Sebaliknya menurut pengacara dikenal vokal ini, hal itu justru bertentangan dengan UU Baru: Bahkan ia menyoroti bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku saat ini (KUHAP Baru/UU No.20 Tahun 2025 serta pedoman Mahkamah Agung).
“Keputusan vonis bebas seharusnya sudah bersifat inkcraht (berkekuatan hukum tetap) dan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi lagi,” kata Hangga. Oleh karena itu, ia menilai langkah kejaksaan tersebut berada di luar skema perundang-undangan.
Bahkan sejak awal persidangan, Hangga secara konsisten menyuarakan bahwa kasus dugaan malapraktik/kelalaian medis yang dituduhkan kepada RSA adalah bentuk fitnah dan kriminalisasi profesi dokter. Pihak pengacara RSA menegaskan tidak ada bukti klinis maupun hasil autopsi yang menyatakan tindakan RSA menjadi penyebab langsung atas meninggalnya pasien.
Namun kini dikabarkan jika orang tua Aldo (Yanto & Entin) justru melakukan gugatan perdata terhadap RSA. Meski begitu tudingan orang tua korban tersebut kini pun menuai perlawanan hukum dari seorang dokter spesialis anak asal RSUD Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang (dr RSA).
Terkait gugatan tersebut, RSA (tergugat) melalui tim kuasa hukumnya Hangga Oktafandany SH menghadirkan saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bangka Belitung,Ahmad Lutfi guna didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang saat sidang gugatan perdata, Selasa (27/10/2026) kemarin.
Dalam sidang gugatan perdata, terpantau suasana sidang berlangsung memanas lantaran terdengar jelas adu argumen antara advokat Hangga dengan Dian Wahyuni SH MH sebagai kuasa hukum penggugat (orang tua Aldo) soal kematian Aldo.
Ketegangan ini bermula ketika pihak penggugat mengajukan pertanyaan dinilai terlalu menyentuh persoalan medis terkait penyebab kematian Aldo kepada Ahmad Lutfi, saksi yang dihadirkan dari MUI Babel tersebut.
Pihak tergugat beberapa kali mengajukan keberatan. Mereka mengingatkan bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan penjelasan berdasarkan perspektif keagamaan Islam mengenai takdir kematian, bukan untuk menerangkan penyebab kematian dari sisi medis.
Namun, pertanyaan yang mengarah pada aspek medis tetap menjadi bagian dari perdebatan di ruang sidang. Ahmad Lutfi pun menegaskan bahwa dirinya bukan dokter, melainkan seorang ustaz yang memberikan keterangan sesuai kapasitas dan pemahamannya dalam ajaran Islam serta atas perintah tugas Ketua Umum MUI Babel.
“Kalau belum ajalnya, tidak akan mati seorang manusia. Pencabut nyawa ini ada petugasnya, yaitu malaikat, bukan manusia,”ujar Ahmad Lutfi saat menjelaskan pandangannya kepada kuasa hukum Penggugat.
Pernyataan tersebut menegaskan batas kompetensi saksi dalam memberikan keterangan. Sebagai saksi dari perspektif keagamaan, Ahmad Lutfi tidak memberikan kesimpulan mengenai penyebab medis kematian Aldo, melainkan menjelaskan keyakinan Islam bahwa kematian merupakan ketetapan Allah SWT.
Ia mengilustrasikan bahwa dalam ajaran Islam, malaikat memiliki tugas mencabut nyawa atas perintah Allah SWT.
Sementara itu, berbagai keadaan atau peristiwa yang mendahului kematian dipandang sebagai bagian dari rangkaian sebab yang terjadi atas kehendak-Nya.
Penjelasan tersebut menghadirkan suasana serius di ruang sidang. Perdebatan yang semula berkutat pada kapasitas saksi kemudian bersinggungan dengan persoalan mendasar tentang takdir, ikhtiar manusia, dan batas penjelasan agama dalam perkara yang juga memuat aspek medis.
Dalam perspektif Islam, kematian merupakan kepastian bagi setiap makhluk yang bernyawa.
Namun, keyakinan mengenai takdir tidak serta-merta menggantikan kebutuhan untuk mengungkap fakta medis maupun menilai tanggung jawab hukum apabila hal tersebut menjadi pokok perkara.
Di sinilah pentingnya membedakan wilayah keterangan saksi keagamaan dengan keterangan ahli medis. Saksi agama dapat menjelaskan pandangan Islam mengenai takdir dan kematian, sedangkan persoalan penyebab kematian secara medis memerlukan keterangan dari pihak yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran. (KBOBabel/Ril/Red)